24 Warga Negara Asing Ditangkap di Bali

Bisnis.com,28 Okt 2016, 15:50 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi-WNA ditangkap karena terlibat penipuan online (cyber crime)./Antara-Septianda Perdana

Kabar24.com, DENPASAR - Sebanyak 24 warga negara asing berhasil diamankan oleh pihak Kemekumham wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Ida Bagus K. Adnyana mengatakan pihaknya berhasil menangkap sebanyak 24 orang warga negara asing dalam kegiatan "Gerakan Serentak Penegakan Hukum Keimigrasian".

"Dalam kegiatan tersebut di Bali berhasil menangkap 24 orang warga negara asing (WNA), dan saat ini sudah dilakukan penyidikan terhadap warga bersangkutan, karena mereka menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan tujuannya ke Bali," katanya di Denpasar, Jumat (28/10/2016).

Ia mengatakan dalam kegiatan serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Sedangkan di Bali dilakukan pada Kamis malam (27/10).

Dalam kegiatan itu, tiga Kantor Imigrasi di Bali terlibat, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi I Denpasar, dan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Kabupaten Buleleng.

"Dalam gerakan tersebut didukung divisi keimigrasian telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan menyisir orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah kerja masing-masing keimigrasian," ujarnya.

Adnyana mengatakan dari ke-24 orang WNA yang ditangkap tersebut, tujuh orang asal Tiongkok, Taiwan dua orang, Australia dua orang, Korea Selatan (1), India (2), Jerman (4), Prancis (4), Kuwait (2), Ghana (2), dan Azerbaijan (2) dengan kategori pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Sedangkan seorang dari Maroko pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal.

"Mereka yang melakukan pelanggaran, semua dokumennya (paspor) untuk sementara disita sebagai barang bukti, yang selanjutnya mereka akan diperiksa untuk mengetahui apa alasan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Adnyana lebih lanjut menjelaskan pengawasan tersebut dalam upaya menegakan hukum, sebab tidak semua orang asing yang datang ke Indonesia adalah memberi manfaat sebagai mana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menganut prinsif kebijakan selektif (selektive policy).

"Pemerintah melalui Kemenkum dan Ham agar mengimplementasikan kebijakan Presiden RI Joko Widodo tentang Nawacita, dimana pemerintah hadir untuk melindungi rakyatnya, dalam hal ini terhadap keberadaan dan kegiatan orang-orang asing yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini