Bali Masih Larang Transportasi Online

Bisnis.com,28 Okt 2016, 16:00 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Kebun Raya Bedugul di Tabanan, Bali/Antara-Nyoman Budhiana

Kabar24.com, DENPASAR--Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan belum akan mencabut SK larangan operasional transportasi berbasis aplikasi‎ di Pulau Dewata, karena masih menunggu kejelasan aturan dari pusat.

Menurutnya, jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan jelas maka bisa saja pihaknya mencabut SK seperti desakan Paguyuban‎ Transportasi Online Bali (PTOB).

"Kami masih menunggu [aturan dari pusat]. [Soal pencabutan SK] semua harus sesuai aturan," jelasnya, Jumat (28/10/2016).

Pada Maret lalu, Gubernur Bali mengeluarkan SK Gubernur No.551/2783/DPIK yang berisi pelarangan sementara operasional Uber Taxi dan Grab Car di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait masalah ini.

Pelarangan itu bukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tetapi menindaklanjuti desakan dari anggota DPD asal Bali Kadek Arimbawa, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dan sopir taksi konvensional.

Akibat SK tersebut, timbul kegaduhan di lapangan antar kalangan sopir angkutan. Versi PTOB,sopir pangkalan bertindak seperti polisi yang berlindung di balik desa adat, melakukan razia, merampas HP dan mengambil STNK atau kunci kendaraan dengan cara kekerasan dan memaksa menurunkan penumpang di tengah jalan.

Karena itu, ratusan sopir PTOB meminta legislatif mendesak gubernur Bali mencabut SK.

Lantaran, sopir berbasis aplikasi di Bali telah bernaung di bawah badan hukum koperasi yang memiliki izin usaha dari instansi berwenangan, mobil yang dioperasikan juga memiliki kartu pengawasan dan telah diuji KIR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini