Inilah Revolusi Regulasi Gaya Siti Nurbaya Bakar

Bisnis.com,28 Okt 2016, 13:16 WIB
Penulis: Lahyanto Nadie
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/4)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya menilai perlu revolusi regulasi kesepakatan Menteri ESDM dengan Menteri Kehutanan dan PP yang dikeluarkan tahun lalu.


Menurut dia, ada dua pola yang digunakan untuk memanfaatkan potensi panas bumi di areal konservasi.

Pertama, melalui pola pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) apabila sumber energi berada di kawasan hutan lindung.

Kedua, izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi (IPJLPB) bila sumber energi berada di kawasan konservasi.

"Untuk sumber energi yang berada di kawasan cagar alam akan tetap dilindungi," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com hari ini (Jumat, 28/10/2016).

Untuk mengurangi dampak negatif dari eksplorasi panas bumi yang berada di wilayah konservasi, Menteri LHK siap menggandeng Pemda, khususnya dalam sosialisasi manfaat energi panas bumi.

Fakta lapangan kawasan juga perlu dilihat, apakah fungsi lingkungannya tetap aman, sehingga perlu kajian empirik. "Pemerintah perlu meyakinkan bahwa tidak akan terjadi gangguan pada biodifersitas di kawasan pengelolaan panas bumi ini."

Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignatius Jonan mengatakan bahwa di ESDM energi panas bumi merupakan salah satu agenda prioritas yang pengembangannya sebenarnya harus lebih cepat dari pada energi yang berasal dari fosil.

Apa lagi, tambahnya, penggunaan energi baru dan terbarukan ini membawa misi global untuk mencegah kenaikan suhu bumi.

Menurut Jonan, sebanyak 90% energi yang digunakan di Indonesia berasal dari energi fosil. "Hampir 99% transportasi di Indonesia masih menggunakan energi ini sehingga ESDM akan melakukan kajian guna mendorong terjadinya investasi pada eksplorasi panas bumi ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Lahyanto Nadie
Terkini