UJI MATERI TAX AMNESTY: Saksi Pemerintah Sebut Jembatan Mereformasi Pajak

Bisnis.com,31 Okt 2016, 13:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Helpdesk amnesti pajak/Reuters-Darren Whiteside

Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center Indonesia for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tax amnesty merupakan salah satu jembatan untuk mereformasi pajak nasional.

Hal itu dia katakan dalam lanjutan sidang lanjutan sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty (Pengampunan Pejak).

"Dengan pemberlakuan pengampunan pajak, kita bisa membenahi reformasi pajak kita," katanya di Gedung MK, Senin (31/10/2016).

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut memungkinkan bagi otoritas pajak nasional dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, memperbaiki database wajib pajak. 

"Kalau database meningkat, hal itu akan berguna untuk meningkatkan pendapatan pajak di masa depan," katanya.

Sebelumnya, permohonan uji materi soal tax amnesty diajukan  sejumlah lembaga dan organisasi ke MK. Para pemohon menganggap, kebijakan tersebut tidak adil dan diskriminatif terkait kedudukan pembayar pajak.

Selain Yustinus, ahli dari presiden yang hadir dalam sidang tersebut adalah mantan Menteri Keuangan Chatib Basri, pengamat pajak Danny Darussalam, dan ahli perpajakan Gunadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini