Menaker: Pencairan JHT Akan Diubah Menjadi Minimal Lima Tahun

Bisnis.com,01 Nov 2016, 00:40 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mekanisme pencairan jaminan hari tua untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bakal diubah kembali dengan mensyaratkan minimal kepesertaan lima tahun.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno lembaga kerjasama tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, pengusaha dan pekerja di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini pengambilan JHT dapat dilakukan sebulan setelah peserta tidak bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mekanisme tersebut tertuang dalam PP nomor 60/2015 tentang perubahan atas PP nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Hari Tua, serta Permenaker nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengambilan JHT.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan kedua peraturan tersebut akan direvisi secepatnya. Forum merekomendasikan perubahan skema pencairan JHT tersebut mulai dilakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.

"Intinya semua sudah bersepakat untuk mengembalikan skema JHT menjadi lima tahun satu bulan, sama seperti pada masa Jamsostek dengan UU nomor 3/1992. Konsekuensinya akan dilakukan perubahan terhadap PP maupun Permenaker yang terkait dengan itu," kata Hanif.

Dia menambahkan, keputusan tersebut diambil lantaran banyaknya masukan dari penyelenggara BPJS maupun dari kalangan pekerja sendiri. Sebanyak 70% dari klaim JHT di BPJS dilakukan dengan alasan pengunduran diri.

Selain itu ada juga perusahaan dan pekerja yang bekerjasama untuk mencairkan JHT dengan cara-cara yang tidak benar.

"Misalnya, ada orang yang masih bekerja tetapi entah bagaimana caranya dia dinyatakan tidak bekerja lagi, setelah JHTnya cair dia kembali kerja di perusahaan itu. Ini kan merugikan si pekerja karena masa kerjanya kembali jadi 0 tahun," ujarnya.

Sebagai informasi, kedua aturan terbaru tentang tata cara pengambilan JHT dikeluarkan pemerintah pasca adanya desakan dari para buruh yang menolak bila masa pencairan JHT diterapkan sesuai dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Berdasarkan UU tersebut, JHT dapat diambil apabila peserta sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Secara terpisah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengatakan pihaknya masih menolak rencana pengembalian skema pencairan JHT menjadi minimal lima tahun.

"Ini akan menimbulkan resistensi yang lebih kencang dari teman-teman pekerja, terutama mereka yang mau mengajukan klaim JHT," ujarnya.

Menurutnya, alih-alih memperketat pencairan JHT, seharusnya BPJS lebih giat merekrut peserta demi menjaga ketahanan modalnya. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sekitar 20 juta, sedangkan jumlah pekerja lebih dari 125 juta orang sehingga masih banyak peluang untuk menambah peserta," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Harjanto menyatakan kalangan pengusaha mendukung keputusan tersebut.

"Kami tidak ada masalah, justru malah kami mendukung kembali ke peraturan lama, yakni UU tentang SJSN. Karena sebetulnya JHT itu bisa diambil kalau sudah tua," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini