Setelah UMP, Jatim akan Percepat Penetapan Upah Minimum Kota 2017

Bisnis.com,02 Nov 2016, 21:15 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi upah minimum/Istimewa

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana mempercepat penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) pascapenetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp1.388.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur Sukardo mengatakan Provisi Jatim telah menetapkan UMP tersebut berdasarkan UMK terendah di Jatim yakni dari kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Magetan.

"Kami menentukan UMP ini sudah sesuai dengan amanat PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena tahun lalu Jatim adalah salah satu provinsi yang tidak menentukan UMP, " katanya kepada Bisnis, Rabu (2/11/2016).

Namun begitu, katanya, UMP tersebut akan gugur setelah pemerintah kota/kabupaten menetapkan UMK dengan rumus atau formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kota/kabupaten, ditambah inflasi 3,07%, dan pertumbuhan ekonomi 5,18%, sehingga UMK naik menjadi 8,25%.

"Seharusnya penentuan UMK itu 21 November 2016, tetapi akan kami percepat kalau bisa tanggal 10 atau 11 November ini karena pada 8 November ini saya akan konsultasi dengan dewan pengupahan di Jakarta dan rapat dengan dewan pengupahan provinsi tanggal 9 ini, " jelasnya.

Menurut Sukardo, dengan mempercepat proses penetapan UMK akan melegakan seluruh kalangan masyarakat baik pekerja maupun pengusaha dan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini