HAEDAR NASHIR: Dilarang Bawa Atribut dan Fasilitas Muhammmadiyah

Bisnis.com,02 Nov 2016, 04:13 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin (tengah), Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj (kanan) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berjalan masuk menuju ruang pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/11)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengimbau warga Muhammadiyah untuk tidak membawa segala atribut dan fasilitas milik Muhammadiyah dalam demonstrasi menentang penistaan agama 4 November 2016.

"Muhammadiyah secara kelembagaan tidak ikut serta dan terlibat dalam aksi unjuk rasa 4 November. Segala akibat yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi," kata Haedar di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Kendati demikian, dia tidak melarang warganya untuk turut serta dalam demonstrasi karena unjuk rasa merupakan hak yang sah dalam berdemokrasi selama dalam koridor kesantunan dan keadaban.

"Aksi demonstrasi merupakan bentuk pernyataan pendapat dan aspirasi, merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-undang Dasar dan tidak dapat dilarang oleh siapapun termasuk pemerintah," kata Haedar.

Dia mengatakan demonstrasi yang santun dan beradab mencerminkan akhlak Islami dan budaya Indonesia. Aksi demonstrasi juga sudah seharusnya mengindahkan ketentuan hukum, toleransi dan menghormati pihak yang absen unjuk rasa demi menjaga persatuan Islam yang sejati.

Unjuk rasa, kata dia, sebaiknya tidak digiring ke ranah politik karena sejatinya masih banyak tugas berat dalam mengamalkan Alquran. Aksi politik yang tidak perlu dalam demonstrasi hanya akan menghabiskan energi untuk memajukan peradaban.

Diketahui, demonstrasi sejumlah elemen masyarakat rencananya akan dilakukan guna menuntut penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Terkait penistaan, Haedar mengatakan penodaan agama secara lisan, tulisan dan tindakan adalah perbuatan melanggar hukum bahkan di tataran internasional sekalipun.

Karena itu, kata dia, siapapun yang melakukan penistaan agama secara perorangan atau kelompok harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Haedar percaya pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.

Bagi penegak hukum, Ketua Umum Muhammadiyah mengharapkan Kepolisian Daerah Jakarta agar melakukan langkah proaktif, cepat dan transparan untuk memproses persoalan penistaan agama tersebut. Menunda proses hukum hanya akan menimbulkan persepsi negatif bagi Kepolisian dan pemerintah.

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya penyelesaian penistaan agama secara hukum, mengikuti dan mengawasi proses hukum secara seksama sehingga dapat diputuskan seadil-adilnya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini