UU Merek dan Indikasi Geografis Disahkan, Tiga Jenis Merek Baru Masuk

Bisnis.com,02 Nov 2016, 06:00 WIB
Penulis: Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis ditambah cakupannya yaitu merek suara, tiga dimensi dan hologram.

Ketiga tipe merek nontradisioal itu diatur dalam salah satu pasal UU Merek dan Indikasi Geografis yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Fathlurachman mengatakan UU merek yang lama hanya mencakup tentang aturan pendaftaran merek konvensional. Oleh karena itu, pihaknya dan Komisi III DPR menginisasi adanya penambahan cakupan.

Tujuannya, agar kekayaan intelektual semakin menjamur di era ekonomi kreatif ini. Hal ini tentu akan mengakselerasi pendaftar merek. “Nantinya, bentuk jenis suara tertentu, hologram dan bentuk tiga dimensi, dapat didaftarkan di DJKI,” katanya kepada Bisnis, Selasa (1/11).

Dia mencontohkan merek suara dapat ditemui pada grafis bunyi suatu produk yang diciptakan oleh suatu perusahaan. Suara yang memiliki ciri khas tertentu lah yang dapat diklaim untuk didaftarkan mereknya. Adapun merek hologram berkaitan dengan desain gambar bolak balik.

Sedangkan merek tiga dimensi salah satunya dapat ditemui pada botol minuman. Serangkaian aturan tentang cakupan merek baru telah tersusun dalam draf yang kini sedang diajukan kepada Presiden. Ketiga tipe merek tersebut dapat didaftarkan setelah melalui berbagai persyaratan dan uji teknis.

“Pekerjaan rumah kami sangat besar yaitu bagaimana menyosialisasikan ketiga merek baru ini kepada khalayak. Namun kami optimis ini akan disambut dengan baik,” ujarnya.

Perubahan ini, lanjutnya, merupakan langkah Indonesia mengadaptasi Pakta Singapura dalam UU Merek dan Indikasi Geografis. Adapun negara yang menganut Pakta Singapura per Juli 2016 berjumlah 45 negara.

Mereka antara lain Singapura, Amerika Serikat, Swiss, Bulgaria, Denmark, Australia dan Moldova. Fathlurachman juga menjanjikan UU Merek dan Indikasi Geografis yang baru, lebih mempersingkat waktu pendaftaran. Sebelumnya, pendaftaran merek dan indikasi geografis memakan waktu 15 bulan. Kini, prosesnya dipangkas menjadi delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini