Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Irman Gusman

Bisnis.com,02 Nov 2016, 14:16 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Mantan Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya pada sidang putusan akhir menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman, Rabu (2/11/2016).

Irman Gusman sendiri telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini