Ketua Umum PERSIS: Penistaan Agama Harus Dipandang Sebagai Tindak Pidana

Bisnis.com,02 Nov 2016, 14:41 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Aparat diminta memandang kasus penistaan agama sebagai sebuah tindak pidana.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) Aceng Zakaria mengatakan persoalan kasus penistaan agama harus dipandang sebagai tindak pidana dan tidak terkait dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta politik.

"Maka kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional dan transparan," kata Aceng lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Menurut dia, segala penistaan agama harus ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pemerintah, kata dia, agar bertindak adil dan tidak diskriminatif dalam merespons kasus penistaan agama dan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

Sementara bagi wakil rakyat anggota legislatif, kata dia, supaya tanggap dalam menyuarakan dan mengawal aspirasi masyarakat mengenai penegakkan hukum kasus penistaan agama.

Persis, kata dia, berharap agar umat Islam menjadikan kasus penistaan agama sebagai momentum untuk lebih mempererat dan menjunjung tinggi persatuan Islamiyah.

Bagi warga Persis, Aceng berharap agar tetap tenang dalam menyikapi perkembangan sosial politik dengan akhlakul karimah demi terpeliharanya kemaslahatan umat, bangsa dan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini