Jalan Anyer-Panarukan Warisan Belanda Dihargai Rp109 Triliun

Bisnis.com,02 Nov 2016, 16:28 WIB
Penulis: Deandra Syarizka
ilustrasi jalan

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berkomitmen melakukan valuasi aset-aset yang terdaftar dalam kekayaan negara. Salah satu yang telah divaluasi antara lain infrastruktur Jalan Anyer—Panarukan yang dibangun pada zaman Belanda, dengan nilai valuasi mencapai Rp109 triliun.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sonny Loho menyatakan valuasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mendata kekayaan negara supaya dapat dioptimalisasi untuk pendapatan negara. Melalui valusi, aset negara akan dinilai berdasarkan harga pasar saat ini sebelum dimasukkan dalam pembukuan.

 

“Jalan Anyer—Panarukan divaluasi Rp109 triliun ya, soalnya kalau kita menghitung jalan, jembatan, kita hitung tanahnya berapa, konstruksinya berapa, pinggir-pinggirnya berapa,” ujarnya pembukaan rapat kerja nasional Ditjen Kekayaan Negara, Rabu (02/11).

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam arahannya menyatakan pencatatan aset negara warisan Belanda ini juga merupakan upaya pemerintah menghargai sejarah, mengingat pengerjaan proyek jalan yang dipimpin Herman Willem Daendels itu banyak menelan korban jiwa pada masa pengerjaannya.

 

“Kalau kita ingat buku sejarah dulu, waktu episode sejarah penjajahan Belanda yang paling menyengsarakan itu adalah pembangunan jalan raya dari Anyer-Panarukan. Itu zaman Daendels, itu aset negara tetapi selama ini belum tercatat. Dengan melakukan pencatatan ini, kita memberikan penghargaan kepada pendiri bangsa,” ujarnya.

 

Dia juga menitikberatkan pentingnya optimalisasi aset negara guna mendorong perekonomian nasional. Namun sebelum dilakukan optimalisasi, pemerintah harus melakukan tertib administrasi terhadap seluruh aset negara yang terdapat sejak zaman penjajahan, hingga saat ini.

 

Seperti diketahui, Jalan Anyer—Panarukan membentang sekitar 1.000 kilometer dari ujung barat hingga timur Pulau Jawa, dan menjadi jalan terpanjang yang pernah dibangun di Indonesia. Namun, sejak dibangun pada abad ke-18, jalan tersebut belum tercatat sebagai aset negara. Pencatatan terhadap jalan tersebut baru dilakukan paada 10 tahun terakhir, setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membentuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini