INVESTASI ILEGAL: Satgas Waspada Investasi Telisik Pandawa Grup Depok

Bisnis.com,02 Nov 2016, 12:15 WIB
Penulis: Ana Noviani
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi tengah mendalami praktik koperasi Pandawa Mandiri Group yang beroperasi di Depok, Jawa Barat lantaran terindikasi melakukan kegiatan ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menuturkan saat ini ada tiga kasus yang menjadi fokus satgas. Kasus tersebut, yakni investasi ilegal PT  Carabuana Sukses Indonesia dan Dream for Freedom, serta penipuan pelunasan kredit UN Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

"Ada kasus lain yang sedang kami periksa. Itu adalah Pandawa Grup di Depok," ujar Tongam yang dikutip Rabu (2/11).

Tongam menjabarkan Pandawa Grup merupakan koperasi yang dibentuk berdasarkan izin dari Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, kegiatan usaha yang dijalankan diduga melanggar ketentuan koperasi.

"Mereka menjalankan simpan pinjam dengan suku bunga yang tidak normal di atas 10% per bulan," kata Tongam.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan ini mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dalam waktu singkat, misalnya, 15% per bulan atau 1% per hari. Tingkat bunga itu jauh di atas suku bunga acuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

"Kami akan panggil perusahaan, minta mereka jelaskan usaha yang dijalankan. Kalau tidak bisa menjelaskan, melanggar izin, kita minta hentikan dan lanjut ke proses hukum kalau ada indikasi pelanggaran pidana," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bunga Citra Arum Nursyifani
Terkini