KODE INISIATIF: 23 Pasal RUU Pemilu Potensi Langgar Konstitusi

Bisnis.com,03 Nov 2016, 12:50 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Penghitungan suara. /BISNIS.COM

Kabar24.com, JAKARTA – Kajian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisatif menunjukkan bahwa 23 pasal di dalam Rancangan Undang Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) berpotensi melanggar konstitusi jika dibiarkan.

Pasalnya pasal-pasal itu bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan 24 putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mendesak pansus [panitia khusus] di DPR agar menyelaraskan [RUU Pemilu] dengan UUD 1945 dan keputusan MK [Mahkamah Konstitusi],” ujar peneliti Kode Inisiatif Adeline Syahda, Jakarta, Kamis (3/11).

Kode Inisatif mengelompokannya ke dalam 9 isu besar, yakni penyelenggara, syarat calon, sistem pemilu, keterwakilan perempuan, ambang batas parpol, masa tenang kampanye, sanksi kampanye, waktu pemilu susulan, dan putusan DKPP terkait etika penyelenggara pemilu.

Selanjutnya hasil kajian ini akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

Menurut Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi, kajian mengenai RUU Pemilu ini harus menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Apabila dibiarkan jelas akan mengganggu tahapan Pemilu 2019, karena pasal-pasal tersebut sangat rawan digugat.

Dia berharap dengan kajian Kode Inisiatif dapat menjadi masukan agar DPR dan pemerintah menelurkan produk legislasi yang tidak rawan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini