Ombudsman : Tim Sapu Bersih Pungli Juga Harus Diawasi

Bisnis.com,03 Nov 2016, 14:32 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi/greekreporter.com

Kabar24.com, PALU--Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengatakan tim sapu bersih yang dibentuk pemerintah daerah juga perlu diawasi agar berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.

"Mohon maaf, banyak pungutan liar terjadi itu justru oleh oknum pejabat atau petugas di berbagai institusi," katanya di Palu, Kamis, menanggapi rencana pembentukan tim sapu bersih pungutan liar di sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

Menurut Sofyan pengawasan tersebut penting agar tim sapu bersih pungutan liar tidak bertindak di luar kewenangannya.

"Jangan sampai petugas tapi dia yang jadi pelakunya," katanya.

Dia mengatakan tim sapu bersih harus memiliki standar operasional prosedur sehingga tidak seenaknya melakukan tindakan yang justru menimbulkan masalah baru.

Sofyan mencontohkan, setiap turun lapangan dalam rangka operasi harus mengantongi surat tugas sehingga dapat dipertanggungjawabkan apa yang dilakukan.

"Jangan sampai ini jadi ajang pemerasan," katanya mengingatkan.

Menurut Sofyan jika ada tim yang bekerja di luar standar operasional yang ditetapkan perlu ditindaki sesuai ketentuan berlaku.

Sofyan mengatakan Ombudsman mengapresiasi positif atas niat baik pemerintah untuk memberantas pungutan liar sehingga perlu didukung dan dikawal sehingga tujuan pembentukannya dapat terwujud sesuai harapan.

Menurut Sofyan untuk memberantas pungutan liar tidak cukup hanya dengan operasi tangkap tangan tetapi diperlukan sistem yang tangguh.

Tim sapu bersih kata dia, tidak bisa hanya berharap pada operasi tangkap tangan tetapi juga perlu merancang startegi dalam rangka memberantas pungutan liar yang selama ini sudah mengakar diberbagai institusi pelayanan publik seperti di kepolisian, perhubungan, beacukai, lembaga pemasyarakatan, sekolah dan tempat-tempat pelayanan lainnya.

"Harapan kita tim juga perlu berkoordinasi dengan institusi lain yang selama ini banyak menangani kasus pengaduan pelayanan publik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini