KORUPSI MOBILE 8 TELECOM: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka

Bisnis.com,03 Nov 2016, 22:11 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Jaksa Agung HM Prasetyo (kiri) didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua  tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  (Jampidsus) Arminsyah memastikan  penetapan dua tersangka tersebut setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kendati telah menetapkan dua tersangka, namun dia enggan membeberkan identitas tersangkanya. Menurutnya, sampai saat ini kasus itu masih tahap penyidikan, mereka juga masih mengembangkan kasus tersebut.

“Ya tersangkanya sudah ada kan, nanti akan diumumkan kalau sudah tahap dua,” kata Arminsyah Kamis (3/11/2016).

Arminsyah mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian soal siapa tersangka kasus tersebut, karena masih dalam tahap penyidikan. Menurutnya, semuanya bakal diberitahukan jika sudah sampai tahap penuntutan.

“Ya nanti saja,  ini masih penyidikan, pemerikasaan saksi-saksi juga masih berjalan” imbuhnya

Penetapan tersangka terungkap setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut  senilai Rp86 miliar.

Adapun kasus itu bermula dari tahun 2007 sampai dengan 2009 lalu. Saat itu, perusahaan itu masih dimiliki oleh Harry Tanoesoedibyo. Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan itu bertransaksi dengan  PT Djaya Nusantara dalam produk komunikasi senilai Rp80 miliar. Dalam perkara itu, mereka juga telah memeriksa HT dan Direktur PT DNK Hary Djaja.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejagung pertengahan Maret lalu telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo. Kala itu HT, sapaan akrabnya, merasa yakin bahwa dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, Kejagung juga mengklaim telah memiliki 1 1 dokumen terkait kasus itu beberapa diantaranya adalah rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak, surat perintah pencairan ana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini