KASUS MOBILE CRANE PELINDO II: Kejaksaan Terima Berkas Dua Tersangka

Bisnis.com,04 Nov 2016, 10:46 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
ILustrasi./.Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tersangka kasus pengadaan mobile crane di Pelindo II yakni mantan Direktur Teknik FN dan mantan Manajer Senior Peralatan PR Pelindo II HBK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum mengatakan, Kamis kemarin pihaknya telah menerima dua orang tersangka tersebut. 

"Benar, memang sudah diserahkan dua terangkanya," kata Rum di Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Dia menambahkan, selain kedua tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti milik kedua tersangka tersebut. 

"Setelah kami terima barang tersebut kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara," imbuhnya.

Adapun kasus itu bermula dari 10 mobil crane yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi mencium ada indikasi korupsi dalam pengadaan 10 mobile crane tersebut. 

Dalam kasus itu, Badan Reserse dan Kriminal Polri juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II  Richard Joost Lino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini