Bisnis.com, JAKARTA--- Menteri BUMN Rini Soemarno memecat Rahmat Satria dari jabatan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III (Persero) karena diduga terlibat praktek pungutan liar.
Rini mengatakan Kementerian BUMN selaku kuasa perwakilan pemegang saham Pelindo III telah menunjuk Muhammad Iqbal sebagai pengganti Rahmat. Iqbal sebelumnya bekerja di kelompok bisnis Samudera Indonesia.
Selain itu, Kementerian BUMN juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada direksi dan komisaris BUMN yang intinya berisi arahan supaya BUMN terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kita juga menekankan dewan komisaris untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas. Menjaga hal ini tidak terjadi lagi ditempat lain,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian BUMN, Rabu (2/11/2016).
Kementerian BUMN meminta direksi dan komisaris BUMN menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan terus menerapkan praktik good corporate governance secara konsisten dan berkesinambungan.
Selain itu, Kementerian BUMN juga meminta direksi dan komisaris BUMN melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungli dalam menjalankan tugas.
Seperti diketahui, petugas gabungan dari tim Saber Pungli Mabes Polri, Polda Jatim, dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap Rahmat Satria dan menyita uang tunai sekitar Rp600 juta dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan pungutan liar.
Rini mengatakan Kementerian BUMN sangat prihatin hal tersebut dapat terjadi. “Kami mengucapkan apresiasi kepada penegak hukum. Satgas ini sudah megungkap hal seperti ini. Kita terus kejar bila ada ditempat tempat lain,” katanya.
Selain itu, Rini mengkhawatirkan pungutan liar terjadi di bagian pelayanan di tempat yang dikelola oleh BUMN seperti pelabuhan atau bandara. Rini berharap kejadian tersebut tidak terjadi di tempat lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel