PILKADA SERENTAK: Kemendagri Serahkan Akses Data Kependudukan ke KPU

Bisnis.com,07 Nov 2016, 19:02 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi Pilkada/Antara-Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan akses data kependudukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk keperluan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada serentak.

Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri, mengatakan KPU dapat mengakses data kependudukan nasional untuk keperluan pilkada serentak. Pemberian akses tersebut sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada KPU dalam pelaksanaan pilkada serentak.

“Silakan KPU mengakses data kependudukan. Jika KPU di daerah belum dapat mengakses, silakan hubungi Dinas Dukcapil setempat. Jadi nanti dapat direkap data kependudukan yang ingin digunakan,” katanya, Senin (7/11/2016).

Zudan menuturkan akses terhadap data kependudukan itu memungkinkan KPU mengetahui penduduk yang akan berusia 17 tahun saat pemungutan suara. Dengan begitu, pemerintah dapat memenuhi hak seluruh penduduk untuk memberikan suaranya dalam Pilkada serentak.

Menurutnya, pihaknya juga akan membantu KPU mengeluarkan surat keterangan untuk penduduk yang belum merekam data kependudukannya. Surat keterangan itu dapat menjadi dasar bagi KPU memberikan undangan untuk memberikan suara dalam Pilkada.

“Penerbitan surat keterangan akan dilakukan secara kolektif. Di database kependudukan juga akan dibuatkan surat keterangan agar masyarakat yang belum merekam data kependudukan dapat masuk ke dalam daftar pemilih,” ujarnya.

Zudan menyebutkan pemerintah akan fleksibel dan antusias membantu KPU untuk menyukseskan pilkada serentak 2017. Pasalnya, pelaksanaan pilkada serentak berkaitan erat dengan hak masyarakat memberikan suaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini