Sumsel Janjikan Lahan KEK Tanjung Api-Api Bebas Tahun Ini

Bisnis.com,07 Nov 2016, 20:34 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan memastikan pembebasan lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA) tahap pertama dapat kelar paling lambat akhir tahun ini.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Ekowati Retnaningsih mengatakan, luas lahan yang ditarget bisa dibebaskan pada tahun ini seluas 62 hektare.

“Kami optimistis bisa selesai karena Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) telah memberi nilai ganti rugi tinggal pembayaran kepada pemilik lahan tersebut,” katanya, Senin (7/11/2016).

Dia menerangkan nantinya pemda akan menyiapkan anggaran sekitar Rp38,25 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel untuk pembayaran ganti rugi. Jumlah alokasi itu, kata Retno, sebetulnya masih kurang sehingga pihaknya mengajukan penambahan dana sekitar Rp950 juta pada APBD 2017.

Kekurangan bayar pembebasan lahan itu diperuntukkan khusus bagi satu pemilik lahan dengan luasan sekitar 2 ha--3 ha. “Pembayaran ganti rugi ditarget selesai tahun ini. Secara bertahap pastinya, tidak akan terputus. Sisanya baru di tahun depan,” katanya.

Menurut Ekowati, kekurangan dana ini terjadi dikarenakan pengalokasian dana tersebut dilakukan pada awal 2016.

Adapun hasil kajian dari KJPP baru dikeluarkan menjelang akhir tahun 2016. Dari kajian KJPP tersebut terkadang diatas prediksi yang telah dihitung pada awal tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel, Permana mengatakan, dana sebesar Rp38,25 miliar itu saat ini sudah menetap di rekening yang dikelola Disperindag Sumsel.

“Setelah hasil dari KJPP keluar, maka dana tersebut akan langsung dibagikan melalui transfer ke masing-masing rekening atas nama pemilik lahan itu,” katanya.
Dia memerinci lahan seluas 62 ha itu terdiri atas 166 bidang di Desa Teluk Payo, Kabupaten Banyuasin.

Menurutnya, pembebasan lahan ini menjadi skala prioritas Pemprov Sumsel. Oleh karena itu, harus dilakukan pembayaran setelah dikeluarkannya hasil kajian dari KJPP.

“Harus dibayar tahun ini juga, karena jika dilakukan pembayaran pada tahun depan, maka besaran pembebasan lahannya akan semakin besar lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini