Menhub Rilis Aturan No Service No Pay

Bisnis.com,07 Nov 2016, 13:50 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas Kalibaru, Pelabuhan Utama Tanjung Priok di Jakarta, Selasa (13/9)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA—Menyusul operasi tangkap tangan terhadap salah satu direktur PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) di Surabaya, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan regulasi larangan mengutip biaya tanpa ada pelayanan jasa yang jelas di pelabuhan, terutama kegiatan bongkar muat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap pihaknya telah menyiapkan peraturan menteri yang akan dikeluarkan dalam satu atau dua minggu ke depan.
Dia melihat kegiatan bongkar muat di pelabuhan sudah dilakukan mengunakan mesin sehingga tidak lagi memerlukan tenaga kerja yang banyak.

“Sekarang sudah mekanisasi dengan alat. Namanya alat itu kan efisiensinya semakin tinggi, berarti tidak ada lagi orang angkut, mobil yang dipindahkan atau menunggu dan lain sebagainya,” paparnya saat melakukan kunjungan ke Pelabuhan Tanjung Priok, Minggu (6/11/2016).

Selama ini, dia menilai praktik mengutip bayaran tanpa ada layanan membuat daya saing pelabuhan di Indonesia rendah. Dia menegaskan kejadian di Surabaya melatarbelakangi pihaknya untuk mengeluarkan peraturan ini.

“Secara tidak langsung kejadian di Surabaya karena itu, ada yang no service tapi pay. Ini terus dipanen oleh beberapa orang karena mereka tidak kerja,” ungkap Menhub.

Nantinya, dia berharap peraturan ini harus disesuaikan dengan ketersediaan alat bongkar muat di pelabuhan.

Menhub optimis peraturan ini tidak akan menimbulkan gejolak karena dia berpikir langkah ini merupakan kesempatan untuk semua pihak melakukan reformasi diri.
“Jangan lagi kita mendapatkan manfaat dari apa yang tidak kita berikan. Saya pikir satu saat bisa kita mengerti,” katanya.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono mengungkapkan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) tidak sengsara karena aturan baru ini. Yang lebih tertekan, lanjutnya, adalah koperasi TKBM.

Menurutnya, koperasi TKBM sering kali memungut biaya yang besar selama ini. Namun sebelum mengeluarkan peraturan ini, dia menuturkan pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kementerian Perhubungan sepakat pihaknya akan tetap melindungi koperasi.

“Tetap harus dilindungi, tidak boleh kita mematikan koperasi. Berimbang lah,” ujarnya.

Saat ini, draf peraturan menteri tersebut tengah disempurnakan. Dia mengatakan peraturan baru itu akan dirilis dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini