BNP2TKI : Tambahan Biaya TKI Harus Dibayar Majikan

Bisnis.com,08 Nov 2016, 17:29 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini

Bisnis.com, MATARAM -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan akan menegaskan biaya tambahan pengurusan dokumen keberangkatan ke Malaysia dibebankan pada majikan.

Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengatakan pada 18 November 2016, Indonesia akan dilakukan MoU dengan Malaysia guna menyepakati dan menegaskan hal yang terkait dengan tambahan biaya di bidang kebijakan visa, kebijakan kesehatan, dan kebijakan pajak.

Adapun dengan adanya tambahan tersebut, biaya keberangkatan yang sebelumnya sebesar Rp5 juta naik hingga di atas Rp8 juta.

"Terkait dengan kebijakan Malaysia itu ada tiga yang menambah beban. Kita sudah rapatkan mengenai siapa sebenarnya yang berwenang untuk mengimplementasikan atas kebijakan pemerintah Malaysia tersebut. Sudah diputuskan bahwa semua biaya itu harus ditanggung oleh majikan dan harus dibayarkan di Malaysia," ujar Hermono di Mataram, Selasa (8/11/2016).

Lebih lanjut Hermono mengatakan, pada pelaksanaannya, penagihan biaya tersebut kepada majikan tidak semua berjalan mulus. Sehingga, apabila tidak dibayar oleh majikan maka PPTKIS itu akan membebankan pada TKI.

Minimnya laporan yang masuk juga menjadi kendala dalam penanganan permasalahan TKI tersebut. Untuk itu, Hermono berharap peran aktif dari TKI untuk melapor guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Jadi kita minta peran aktif TKI untuk melaporkan. Kalau sampai kita menemukan PPTKIS akan diberikan sanksi hingga pencabutan," ujar Hermono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini