Masih Ada Pungli, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah

Bisnis.com,08 Nov 2016, 17:46 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Tjahjo Kumolo/www.tjahjokumolo.com

Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah daerah harus memastikan pelayanan publik di daerahnya telah terbebas dari praktik pungutan liar atau pungli yang merugikan masyarakat.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan hingga kini Ombudsman Republik Indonesia masih menerima laporan mengenai pungli di berbagai pelayanan publik yang ada di daerah. Untuk itu, seluruh kepala daerah harus terus memastikan pelayanan publik di wilayahnya bebas pungli.

“Kami akan terus mengingatkan pemerintah daerah dan kepala daerah hingga RT dan RW tidak boleh melakukan pungli dalam melaksanakan pelayanan publik,” katanya, Selasa (8/11).

Tjahjo menuturkan masyarakat banyak mengadukan adanya pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, akta kelahiran, dan akta kematian.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri telah memiliki tim inspeksi mendadak yang akan melakukan pemantauan secara langsung di lapangan.tim tersebut akan melakukan kunjungan secara mendadak, untuk mengetahui pelaksanaan pelayanan publik di daerah.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengakui masih belum memiliki sumber daya manusia yang memadai, untuk melaksanakan pelayanan publik secara optimal.

“Petunjuk pelaksanaan dan teknis sudah ada, tetapi memang SDM kami masih belum sepenuhnya optimal. Jangankan di luar Jawa, di DKI Jakarta saja masih ada oknum yang memperlambat proses perizinan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini