Pemerintah Minta Pengecualian Biaya Visa Haji dan Umrah

Bisnis.com,08 Nov 2016, 11:58 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Ilustrasi: Ratusan ribu jemaah haji Indonesia memadati hamparan luas Muzdalifah usai melaksanakan Wukuf di Arafah./kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agama meminta Pemerintah Arab Saudi mengecualikan biaya visa untuk jemaah umrah dan petugas haji dari Indonesia, karena terkait dengan kegiatan ibadah umat Muslim.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya meminta pengecualian kebijakan biaya visa haji dan umrah yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia meminta jemaah umrah dan petugas haji asal Indonesia tidak dikenakan biaya, karena kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk ibadah umat Muslim.

“Kami mohon dengan sangat, kebijakan biaya visa dapat dikecualikan untuk jemaah umrah dari Indonesia. Umrah bagi kami adalah ibadah, bukan wisata, sehingga dapat dikecualikan,” katanya, Selasa (8/11/2016).

Pemerintah Arab Saudi sendiri memang mengeluarkan kebijakan mengenakan biaya visa haji dan umrah kepada jemaah yang melaksanakan kegiatan tersebut untuk kali kedua dan seterusnya. Kebijakan itu pun berlaku surut mulai dari 1 Muharram 1438 Hijriyah atau 2014.

Lukman menuturkan pengecualian biaya visa untuk petugas haji juga dimaksudkan untuk meringankan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji. Selama ini, kebanyakan petugas haji sudah pernah menjalankan ibadah haji dan memiliki pengalaman terkait ibadah tersebut, agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.

Selain itu, Lukman juga berharap Pemerintah Arab Saudi tidak lagi memangkas kuota jemaah haji asal Indonesia pada 2017. Besarnya keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, membuat antrean pergi haji semakin panjang dan membutuhkan waktu yang lama.

“Kami berharap pada 2017 kuota haji dapat kembali normal,” ujarnya.

Pemerintah Arab Saudi sendiri mengapresiasi pelaksanaan haji di Indonesia yang berlangsung disiplin dan tertib. Pemerintah Arab Saudi pun berharap negara lain dapat meniru Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini