Polri Tetapkan Gelar Perkara Ahok Rabu (16/11)

Bisnis.com,11 Nov 2016, 09:33 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, NUSA DUA -  Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan dilakukan pada Rabu (16/11) pekan depan.

"Gelar perkara Rabu (16/11)," kata Irjen Boy dalam pesan singkat, Jumat (11/11/2016).

Ia menambahkan dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Proses gelar perkara pun akan dilakukan secara tertutup.  "Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," katanya.

Menurutnya, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan anggota Komisi III DPR.

Kemudian, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis (17/11) di Mabes Polri.

"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini