Agar Tak Dijerat Hukum, Hati-hati Sebarkan Informasi

Bisnis.com,11 Nov 2016, 17:56 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat harus lebih hati-hati dalam menyebarkan informasi yang diperolehnya, agar tidak berurusan dengan persoalan hukum di kemudian hari.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan saat ini banyak informasi yang beredar dari berbagai sumber. Masyarakat harus lebih cermat dalam menerimanya, dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkannya secara luas.

“Kalau saya atau siapa pun menerima informasi dari pesan singkat atau media sosial, baca dan cermati dengan baik. Jangan langsung disebarkan ke teman atau orang lain,” katanya, Jumat (11/11/2016).

Tjahjo menuturkan, saat ini ada aturan yang dapat menjerat siapa saja yang terbukti menyebarkan informasi palsu dan merugikan orang lain. Untuk itu, setiap informasi yang diterima harus kembali dipilah dan dipahami secara menyeluruh.

Menurutnya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat digunakan untuk menjerat penyebar informasi, meskipun kabar yang disampaikan dianggap benar, tetapi meresahkan orang lain dan bertentangan dengan hukum.

Meski kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi dilindungi oleh hukum, masyarakat harus lebih bertanggungjawab dan menyalurkannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menyampaikan pendapat dan informasi saat ini semakin mudah. Masyarakat harus menyampaikannya sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini