Kemendagri Minta Pemda Jatuhkan Sanksi Pungli e-KTP

Bisnis.com,11 Nov 2016, 20:50 WIB
Penulis: Lili Sunardi
Petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan pencetakan KTP Elektronik (E-KTP) di kantor Dukcapil Kota Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada petugas di kecamatan yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri, mengatakan hanya pemerintah daerah yang dapat menjatuhkan sanksi kepada petugas kecamatan. Pasalnya, petugas kecamatan masuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan memberi sanksi kepada petugas kecamatan. Kewenangan kami hanya kepada petugas di Dinas Dukcapil, dan kalau ada yang terbukti melakukan pungli, ajan langsung kami pecat,” katanya, Jumat (11/11/2016).

Zudan menuturkan pihaknya juga tidak dapat memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan praktik pungli yang terjadi di tingkat RT dan RW. Untuk itu, pemerintah daerah harus melakukan percepatan pelayanan data kependudukan, sehingga dapat menekan praktik pungli.

Menurutnya, pemerintah pusat sedang mengupayakan layanan 10 hingga 30 menit untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, dan pernikahan. Untuk mengurus e-KTP, pemerintah beeupaya agar prosesnya dapat selesai dalam sehari.

“Kalaubmau cepat mengurus e-KTP memang sebaiknya dilakukan di dinas kabupaten atau kota, bukan kecamatan. Kalau pengurusannya sudah cepat, maka tidak akan ada pungli lagi,” ujarnya.

Untuk menyelesaikan masalah antrean, Kementerian Dalam Negeri akan mengadaptasi sistem yang digunakan di Kota Bandung. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu menunggu lama untuk mengurus administrasi kependudukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini