DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Masyarakat Agar Sabar Menanti Proses Hukum

Bisnis.com,12 Nov 2016, 00:35 WIB
Penulis: Martin Sihombing
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap memberikan keterangan, seusai diperiksa Bareskim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan masyarakat perlu sabar dalam menanti dan mengamati proses hukum terkait penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Meski sekarang lagi ada masalah yang didemokan dan lagi diproses oleh pemerintah, sekali lagi mari kita tunggu proses hukum yang lagi berjalan dengan Pak Ahok," kata Menhan Ryamizard, Jakarta, Jumat (11/11/2016).

Ahok yang tengah mencalonkan kembali sebagai calon gubernur diduga melakukan penistaan agama terkait pernyataannya menyangkut Surat Al Maidah ayat 51.

Menhan mengatakan sebagai warga negara yang baik, maka masyarakat harus melaksanakan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia termasuk dalam memandang kasus Ahok.

Ryamizard berharap masyarakat dapat menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah itu kepada aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat jangan mudah terpancing untuk bertindak sepihak yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan negara.

Ryamizard menuturkan pemerintah tentu akan berupaya menegakkan hukum dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

"Kita harus jaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujarnya.

Dia mengajak agar semua warga Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Mari kita sama-sama hormati institusi negara yang terus berkomitmen untuk dapat menegakkan hukum sebaik-baiknya. Kita harus bersabar dan berdoa," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini