OJK: CSI & Dream For Freedom Melanggar Hukum

Bisnis.com,13 Nov 2016, 19:58 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun.

"Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal)," tulisnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/11/2016).

Tongam yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK menyatakan bahwa kasus PT Dream for Freedom untuk segera ditangani. Satgas Waspada Investasi pun sudah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Dia mengungkapkan atas tindak lanjut penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain. Kantor Dream for Freedom selama ini sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar di Bengkulu, Palembang dan Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini