Penarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp15,6 Triliun

Bisnis.com,14 Nov 2016, 06:52 WIB
Penulis: Annisa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA—Hingga kuartal III/2016, jumlah penarikan dana Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai Rp15,6 triliun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penarikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara besar-besaran masih terus berlangsung. “Angkanya konstan, tetap besar. Saat ini, total rata-rata nilai penarikannya sebesar Rp1,5 triliun per bulan,” sebut dia, baru-baru ini.

Meski diklaim tidak mengganggu kondisi keuangan perusahaan, tapi Agus menyayangkan kondisi tersebut karena banyak pekerja yang melakukan pencairan dini.

Padahal, dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara dini dan di usia produktif, maka pekerja tersebut justru akan merugi karena tidak mendapatkan manfaat-manfaat yang berkaitan dengan masa kerja.

Oleh karena itu, dia menyambut baik rencana revisi aturan penyelenggaraan JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, sesuai dengan rapat pleno lembaga kerja sama tripartit akhir bulan lalu, ketentuan skema pencairan JHT bakal diperketat.

Nantinya, prasyarat masa kepesertaan minimal lima tahun plus satu bulan pasca dinyatakan tidak bekerja. Hal ini sesuai dengan peraturan lama yang berlaku hingga Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini