BNI Syariah Kerja Sama dengan Lima Lembaga Penyalur Wakaf

Bisnis.com,14 Nov 2016, 19:43 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Karyawan BNI Syariah melayani nasabah, belum lama ini. /Bisnis.com-Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA —  PT Bank BNI Syariah menandatangani perjanjian kerja sama Wakaf Hasanah dengan 5 lembaga penyalur zakat antara lain Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

Penandatanganan tersebut diwakili oleh Imam T. Saptono selaku Direktur Utama BNI Syariah, Ismail A. Said selaku Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Nanda Putra S. selaku Direktur Utama Yayasan Pesantren Al-Azhar, Nur Effendu selaku Chief Executive Officer Yayasan Rumah Zakat, dan N. Imam Akbari selaku Presiden Yayasan Global Wakaf.

Wakaf Hasanah merupakan program dalam rangka pemasaran bersama mengenai kemudahan berwakaf kepada masyarakat/wakif untuk melakukan setoran dana wakaf melalui uang. Salah satu media yang digunakan adalah melalui website Wakaf Hasanah. Website wakaf hasanah akan menampilkan informasi mengenai beberapa katalog project program produktif yang akan mendapatkan pendanaan berasal dari dana wakaf masyarakat/wakif.

Imam Teguh Saptono, Direktur Utama BNI Syariah, berharap dengan adanya kerjasama ini pihaknya dapat bersama mensosialisasikan bahwa wakaf dapat dengan mudah dilakukan secara tunai oleh siapapun sehingga setiap orang kini dapat berlomba-lomba meraih pahala amal jariyah sebagai bekal saat sudah meninggal nanti.

“Seperti tagline yang kami angkat “Karena ‘harta’ dibawa mati” yang berangkat dari HR. Muslim “Jika seseorang meninggal dnia, maka terputuslah amalannya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang soleh,” ujar Imam di Jakarta, Senin (14/11/2016).

Dengan adanya program wakaf hasanah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf untuk menunjang tercapainya pengumpulan dana wakaf umat secara optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Selain itu, diharapkan masyarakat dari segala golongan dapat dengan mudah berwakaf karena wakaf dapat dilakukan dengan uang tunai tanpa harus menunggu mapan dan mempunyai harta tertentu.

Sejalan dengan Hasanah Lifestyle Banking yang diusung, BNI Syariah berusaha memfasilitasi gaya hidup ber-hasanah melalui pengelolaan keuangan, yang salah satunya melalui wakaf.

Wakaf merupakan amal jariyah atau amalan yang tidak putus pahalanya bagi orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah SWT. Maka, keutaman orang yang berwakaf, yaitu pahalanya akan terus mengalir meskipun wakif (orang yang berwakaf) sudah meninggal dunia.

“Kami merasa bangga dapat bekerjasama dengan lima lembaha penyalur wakaf tersebut. Selanjutnya kami juga akan menggali potensi kerjasama lainnya yang saling menguntungkan dengan masing-masing lembaga dnegan tujuan yang sama yaitu berdakwah,” kata Imam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini