Pengakuan Kakak Angkat Ahok: Dia Kerap Membuka Aib Orang Lain

Bisnis.com,15 Nov 2016, 12:08 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Andi Analta Amier, yang mengaku sebagai kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengklaim sempat bertemu adik angkatnya sebelum gelar perkara pada hari ini, Selasa (15/11/2016).

Dalam pertemuan itu, Andi bercerita Ahok menumpahkan curahan hatinya. Andi sebagai kakak angkat mencoba menguatkan dengan menyuruh Ahok mengambil kesimpulan atas kejadian ini.

"Jangan ngotot untuk dibenarkan, cukup lakukan yang terbaik. Termasuk mendukung proses hukum selanjutnya," ujar Andi menceritakan pertemuannya dengan Ahok.

Menurut Andi, kesalahan Ahok hanya satu, yakni kerap membuka aib orang lain di depan publik.

Dalam kasus dugaan penistaan agama yang saat ini diproses di Bareskrim Polri, Andi merasa adiknya telah didzolimi. "Secara niat unsur hukum bisa dibuktikan. Kalau niat [melecehkan] lebih dalam hanya Allah," katanya.

Seperti diketahui, pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016 telah menuai 13 laporan ke kepolisian. Ujungnya, peristiwa tersebut memancing gelombang unjuk rasa besar pada 4 November 2016 yang kemudian dikenal dengan aksi 411.

Andi menilai, dalam unjuk rasa itu memang ada yang memiliki semangat kecintaan terhadap agama. Akan tetapi juga ada yang turun ke jalan dengan semangat berpolitik.

Andi mengatakan orang-orang yang turun karena niat berpolitik hanya menumpang piknik.  Andi sendiri mengaku sebagai Islam yang taat tidak paham dengan jalan pikiran orang yang mempermasalah pidato adiknya secara berlebihan.

Dia datang dengan gamis putih dan sorban ke Mabes Polri untuk melihat jalannya gelar perkara Ahok. Namun, kepolisian membatasi, hanya undangan yang dapat menjadi peserta gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini