Alasan Polisi Batasi Pelapor Ikut Gelar Perkara Ahok

Bisnis.com,15 Nov 2016, 15:00 WIB
Penulis: Newswire
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (tengah) didampingi pengawas gelar perkara Polri Irjen Pol Sigit (kanan) dan Irjen Pol Arif (kiri) memimpin gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)./Antara

Kaba24.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan kepolisian tidak bisa mengamodir keinginan seluruh saksi pelapor mengikuti gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini Selasa (15/11/2016) karena keterbatasan tempat di ruang rapat utama Mabes Polri Jakarta.

"Baik ahli, saksi pelapor tidak bisa kita akomodir semua. Keterbatasan tempat, itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur. Posisinya tidak seperti orang mendengarkan ceramah, kami posisikan melingkar seperti saling mendengar, saling mengetahui, saling melihat, " kata Brigjen Agus Rianto kepada wartawan.

Agus menjelaskan bahwa dari total 13 pelapor, polisi memutuskan hanya mengizinkan lima pelapor mengikuti gelar perkara terbatas tersebut. "Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua karena substansi yang dilaporkan sama, masalahnya sama," kata dia.

Dia meminta maaf karena tidak semuanya yang dimintai keterangan itu diundang karena keterbatasan tempat.

Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir menyampaikan kekecewaannya karena sebagai pelapor ia tidak diizinkan masuk mengikuti gelar perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini