Kabareskrim: Hasil Gelar Perkara Tak Boleh Lebih Dua Hari

Bisnis.com,15 Nov 2016, 17:21 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jendral (Komjen) Pol. Ari Dono Sukmanto mengatakan, hasil gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak boleh lebih dari dua hari.

Dia mengatakan, paling tidak hasil dari proses gelar perkara itu akan diumumkan pada besok, Rabu (16/11/2016) .

"Hasil besok, tak boleh lebih dari dua hari," kata Komjen Ari Dono di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Ari Dono mengatakan, pihaknya akan memberikan hak hukum kepada semuanya. Menurutnya jika memang kemudian ditemukan  unsur pidananya maka prosesnya akan diteruskan, kalau memang tidak ditemukan unsur pidanannya bakal dihentikan penyelidikannya.

"Tapi belum, sampai saat ini baru kita sampaikan keterangan pelapor, jadi kurang lebih ada sembilan pelapor  itu pada prinsipnya sama," jelasnya.

Menurutnya, nanti kalau  setelah selesai gelar perkara, mereka bakal mengumpulkan informasi. Informasi itu kemudian bakal menjadi bahan perumusan untuk berikan  rekomendasi pada penyidik.

Adapun dugaan penistaan agama tersebut pertama kali mencuat sejumlah ormas atau pihak melaporkan pernyataan Ahok soal penyebutan ayat yang dianggap dipolitisasi di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

Gelar perkara itu awalnya bakal digelar terbuka, hanya saja hal itu urung dilakukan karena banyaknya kritik yang disampaikan terkait mekanisme gelar perkara tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini