Korupsi Mobile 8 Telecom: Ipar Bos MNC Ajukan Praperadilan

Bisnis.com,15 Nov 2016, 18:07 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./JIBI

Kabar24.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan korupsi kelebihan pajak PT Mobile 8  Telecom, Hary Djaja (ipar bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo) dan Anthony Candra.

Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, sidang sudah digelar kemarin. Namun sidang ditunda hingga Senin (21/11) mendatang lantaran pihak kejaksaan tidak datang.

“Betul keduanya mengajukan gugatan praperadilan, kemarin sebenarnya sidang sudah digelar, namun pihak kejaksaan tidak datang saat persidangan,” ujar Sutrisna saat dihubungi Bisnis, Selasa (15/11).

Dia tak menjelaskan kapan gugatan praperadilan tersebut dilayangkan. Menurut Sutrisna mereka mengetahui pengajuannya setelah panitera menetapkan nomor urut perkaranya.

“Nomor 141 atas nama pemohon Hary Djaja dan nomor  140 atas nama pemohon Anthony Candra,” jelasnya.

Hary Djaja merupakan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK). Dia dikenal memiliki hubungan dekat dengan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT).

Hary Djaja ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik gedung bundar menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Sedangkan Anthony Candra diduga merupakan salah satu jajaran direksinya.

Pengajuan gugatan praperadilan tersebut semakin memperjelas identitas tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp86 miliar itu.

Pasalnya, sejak kabar penetapan tersangka berembus, sejumlah pejabat di Kejagung mulai dari Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, hingga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah terkesan bungkam.

Mereka beralasan, perkara itu masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa disampaikan ke publik. Mereka akan mengumumkannya setelah masuk ke tahap penuntutan.

Secara terpisah, penasihat hukum HT, Hotman Paris Hutapea membenarkan dua orang itu telah mengajukan gugatan praperadilan.
“Benar dua orang itu yang mengajukan gugatan praperadilan yakni Hary dan Anthony,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, karena pihak kejaksaan tidak hadir, maka sidang pun bakal dilakukan pada Senin minggu depan.

Tak hanya itu, Hotman juga memastikan bahwa dalam perkara itu, Hary Tanoesoedibjo tak terlibat dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia bukan tersangka, kalau praperadilan memang dua orang itu,” jelasnya.

Adapun penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik gedung bundar menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut senilai Rp86 miliar.

Kasus itu bermula dari tahun 2007 sampai dengan 2009 lalu. Saat itu, PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki oleh Harry Tanoesoedibyo.

Dalam kurun waktu tersebut, perusahaan itu bertransaksi dengan  PT Djaya Nusantara Komunikasi (DJK) senilai Rp80 miliar.

Transaksi itu diduga fiktif, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk mengungkap kasus itu, Kejagung pertengahan Maret lalu telah memeriksa Hary Tanoesoedibjo.

Kala itu HT, sapaan akrabnya, merasa yakin bahwa dia tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Kejagung juga mengklaim telah memiliki 1 1 dokumen terkait kasus tersebut, beberapa diantaranya adalah rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email pesan Whatsapp, nota perhitungan, hingga laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini