Gelar Perkara Ahok, Plt Gubernur Tegaskan PNS DKI Netral

Bisnis.com,15 Nov 2016, 15:20 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Terkait hal itu, Pelaksanan Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan dirinya mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum atau Polri.

"Kami beri kepercayaan penuh ke Polri untuk memproses dan menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku," ujarnya di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2016).

Dia menegaskan dirinya dan seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov DKI Jakarta sama sekali tak ikut campur. Pria yang akrab disapa Soni tersebut mempersilakan Kepolisian untuk memanggil semua saksi ahli, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.

"Pemprov DKI dalam konteks kasus Pak Ahok posisinya di luar pagar. Kami tidak terlibat atau melibatkan diri, netral pokoknya. Ketika Pak Ahok itu cuti diluar tanggungan negara maka statusnya non aktif," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.

Proses gelar perkara dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Ari Dono didampingi oleh Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen Irjen Arief Sulistyanto dan Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK), Irjen Sigid Tri Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini