Begini Ancaman Pidana Penghimpun Dana Ilegal

Bisnis.com,15 Nov 2016, 21:48 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, bahwa segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group ilegal.

Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, menyatakan satgas telah memerintahkan Salman Nuryanto selaku pemimpin Pandawa Group terhitung 11 November lalu untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan.

“Segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2016).

Selain itu otoritas juga memerintahkan Salman Nuryanto selaku pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat. 

Otoritas juga memerintahkan mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Lembaga ini diketahui sejak beberapa waktu lalu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang. Sedangkan dengan dana yang dihimpun mencapai Rp500miliar. Lembaga ini menawarkan imbal hasil sebesar 10% perbulan bagi pemilik dana.

Salman mengatakan, pihaknya memintaa Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga KSP tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian.

“Apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar,” katanya.

 Tongam mengingatkan, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Untuk itu Satgas, kata dia,menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas juga meminta masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan sebelum melakukan penempatan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini