AHOK TERSANGKA: Perbedaan Pendapat Cukup Tajam

Bisnis.com,16 Nov 2016, 11:40 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (tengah) didampingi Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK) Irjen Pol Sigid Tri Harjanto (kanan) dan Staff Ahli Kapolri Bidang Manajemen Irjen Pol Arief Sulistyanto (kiri) memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan bahwa terjadi perbedaan pendapat cukup tajam dalam proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Perbedaan pendapat tersebut terjadi di antara para ahli dan tim penyelidik Bareskrim Polri dalam kasus ini yang berjumlah lebih dari dua puluh orang.

“Saksi ahli berbeda pendapat cukup tajam. Di kalangan penyelidik yang berjumlah 21 juga berbeda pendapat” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Kendati demikian, sebagian besar berpendapat ada tindak pidana dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sebab itu perlu ada peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, sehingga pada akhirnya dapat membawa kasus ini ke meja hijau. “Kami sepakat hakim yang memutuskan,” kata Tito.

Penyelidik dalam merespons 14 laporan dugaan penistaan agama oleh Ahok telah memeriksa 28 saksi, pihak pelapor, dan juga terlapor.

Selain itu penyelidik juga telah meminta keterangan 39 ahli dalam bidang bahasa, pidana agama, psikologi, antropologi, dan digital forensik.

Terakhir, penyelidikan ditutup dengan gelar perkara secara terbuka terbatas yang dihadiri oleh internal Mabes Polri, 14 kuasa hukum pelapor, lima orang ahli dari pelapor, enam ahli dari terlapor, dan enam ahli dari penyelidik Bareskrim.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan selama lebih kurang sembilan jam, kemarin (15/11/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini