AHOK TERSANGKA: Polisi Cegah Ahok ke Luar Negeri

Bisnis.com,16 Nov 2016, 12:09 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Polri mencegah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke luar negeri.

Status pencegahan tersebut muncul setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Menetapkan terlapor [Ahok] sebagai tersangka dan kemudian dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Pencegahan tetap diberlakukan, meskipun selama proses penyelidikan Ahok sangat kooperatif.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan status Ahok sebagai tersangka dilkukan setelah tim penyidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah Polri mengadakan gelar perkara terbuka terbatas dengan menghadirkan tim internal Polri, pelapor, tim kuasa hukum terlapor, ahli, dan pengawas eksternal.

Gelar perkara dilakukan Selasa (15/11/2016) selama lebih kurang sembilan jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini