Panwaslu DKI: Walikota Jakarta Barat Langgar Kode Etik

Bisnis.com,17 Nov 2016, 16:14 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Infografis Pilkada DKI Jakarta 2017/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat memastikan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi melanggar kode etik karena menghadiri kampanye cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan, Jakarta Barat. Anas dinilai telah Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam mendukung pada politik praktis dengan pasangan calon," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Kamis(17/11/2016).

Untuk memberikan keputusan lebih lanjut terkait kasus Walikota Jakarta Barat Anas Effendi, pihaknya tetap akan menunggu rekomendasi dari  Panwaslu untuk memberikan keputusan lebih lanjut.

Meski begitu, menurut Soni sapaan akrab Sumarsono untuk Kepala Wilayah memiliki tugas tambahan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat ketika kampanye berlangsung.

"Jadi boleh melakukan intervensi apabila terjadi hal-hal yang menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat," tuturnya.

Situasi yang dimaksud tersebut yakni  Kepala Wilayah dalam hal ini Walikota daerah diperbolehkan untuk turun apabila terjadi keributan dari masyarakat  untuk menciptakan ketentraman.

"Walikota bersama. Unsur forkominda itu bisa melakukan intervensi, namub tetep selaku Walikota tidak kampanye, karena sasarannya adalah menertibkan mengamankan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini