PROYEK MRT: Pemprov DKI Segera Tuntaskan Pembebasan Lahan 127 Bidang

Bisnis.com,17 Nov 2016, 16:45 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi: Pekerja melintas di terowongan proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di antara Stasiun Istora dan Stasiun Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016)./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan pembebasan lahan 127 bidang untuk mass rapit transit, apalagi untuk lahan yang berstatus tanah negara.

"Kami masih ada beberapa problem, 34 bidang itu tanah negara, masih ada 10 yang belum terselesaikan, makanya kita akan ukur ulang," kata Sumarsono di Balai Kota DKI, Kamis (17/11/2016).

Guna menuntaskan masalah pembebasan lahan yang tak kunjung tuntas, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono telah melakukan pembahasan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil untuk mempersiapkan cara alternatif.

Pasalnya, sebelumnya terdapat 32 kepala keluarga belum menyepakati hitungan pada lahan yang hendak dibebaskan. Oleh karena itu, mereka meminta Pemprov DKI untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan itu.

"Memang secara umum tanah negara tidak diganti aturannya, tapi untuk Jakarta dengan syarat-syarat kondisi tertentu tetap akan diupayakan untuk penggantian," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan komunikasi menjadi sangat penting. Pasalnya untuk menyamakan bahasa dalam hal ini kesamaan pemikiran untuk kepastian hukum. "Karena asumsinya perbedaan pendapat, satu mengatakan tidak boleh dibayar, kedua mengatakan boleh dibayar," tambahnya.

Lahan yang perlu dibebaskan dari pihak Dinas Bina Marga terdapat 102 bidang, dengan alokasi anggaran Rp250 miliar dari APBD dan APBDP 2016, sedangkan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta terdapat 25 bidang lahan, denga anggaran Rp56 miliar.

Oleh karena itu, agar dapat segera menyelesaikan secepatnya, Pemprov DKI akan meminta petunjuk kepada BPN untuk memperjelas secara hukum.

Sebelumnya Gubernur non aktif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN untuk melakukan sebagai dasar  percepatan. "Kami butuh pedoman ataupun pegangan, pengaturan agar tidak menyalahi secara hukum.

Dia menargetkan penyelesaian pembebasan lahan MRT dapat segera dituntaskan pada Desember 2016 ini, sehingga PT MRT dapat segera melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini