Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri Indonesia mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan khusus terkait persyaratan dalam penyaluran kredit untuk bisnis kreatif oleh bank.
Sigit Pramono, Ketua Kadin Indonesia Bidang Perbankan, mengatakan dalam mempertimbangkan suatu bisnis berbasis ekonomi kreatif layak atau tidak mendapatkan pinjaman bank, cukup melihat kelancaran mereka dalam membayar cicilan.
Apabila tidak demikian maka yang terjadi seperti sekarang, bisnis kreatif yang lazimnya pemula, sukar dijangkau kredit perbankan. Pasalnya, selain kelancaran bayar cicilan juga dilihat kinerja laporan keuangan serta prospek bisnis mereka pada masa mendatang.
“BI atau OJK harus buat ketentuan khusus untuk 16 subsektor ekonomi kreatif adalah sektor unggulan yang dalam penyaluran kredit oleh bank cukup melihat kelancaran pembayaran cicilan saja,” ucap Sigit menjawab Bisnis, Kamis (17/11/2016).
Persoalan pembiayaan masih jadi kendala lantaran mayoritas subsektor industri kreatif bersifat intangible atau tidak terlihat. Tiga subsektor, yakni fesyen, kuliter, dan kriya tampak fisiknya tetapi 13 subsektor lain berbasis ide.
Oleh karena itu, relatif sukar bagi bank atau lembaga keuangan untuk menentukan nilai dan menghitung jaminannya. Ambil contoh, subsektor aplikasi dan permainan, dalam hal ini bank kesulitan menghitung proyeksi dan tingkat kemampuan pengembangian pinjaman si debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel