Bisnis.com, JAKARTA - Kadin Indonesia menilai pelaku industri kreatif tidak membutuhkan skema kredit khusus. Skema yang dimiliki bank dalam menyalurkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada saat dinilai cukup mengakomodir.
Hal itu disampaikan oleh Sigit Pramono selaku Ketua Kadin Indonesia Bidang Perbankan Kadin Indonesia menanggapi Deputi II Bidang Akses permodalan Badan Ekonomi Kreatif Fadjar Hutomo yang berpendapat perlu ada skema pinjaman khusus untuk pelaku ekonomi kreatif.
Menurut Sigit, aspek yang lebih penting ialah bagaimana menjadikan 16 subsektor ekonomi kreatif sebagai bidang prioritas yang prospektif dari sisi bisnis. Dengan sendirinya perbankan akan masuk apabila sektor bisnis bersangkutan memang menggiurkan dengan risiko kredit terkendali.
“Bank harus penuhi 20% portofolio kredit mereka adalah untuk UMKM. Dengan sendirinya, asalkan suatu subsektor dinilai prospektif, pasti ekonomi kreatif akan disentuh bank,” ujar Sigit menjawab Bisnis.com, Kamis (17/11/2016).
BI secara khusus mengamanatkan perbankan memiliki 20% porsi penyaluran pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah secara bertahap. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara sempat menyatakan pihaknya mendorong implementasi PBI tersebut bukan hanya untuk perbankan lokal tetapi juga asing.
“Meskipun akses mereka [bank asing] kepada UMKM tidak sebesar bank-bank Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel