Polisi: Demo Susulan Soal Kasus Ahok Tak Releval Lagi

Bisnis.com,18 Nov 2016, 14:27 WIB
Penulis: Newswire
Warga melakukan aksi penolakan di tempat yang akan dikunjungi calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk berkampanye di kawasan Kedoya, Jakarta, Kamis (10/11/2016). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Kombes Pol Rikwanto mengatakan apabila terjadi demonstrasi susulan maka tidak revelan lagi dengan isu yang diangkat pada aksi damai 4 November 2016.

"Kalau dikaitkan unjuk rasa yang 4 November temanya proses Ahok, sekarang sudah diproses hukum sedang berjalan dan kami proses secepatnya. Jadi kalau ada niat unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak relevan lagi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Pihaknya mengimbau sebaiknya tidak usah ada unjuk rasa kembali dan lebih baik kawal kasus Ahok sampai selesainya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikirim ke Kejaksaan Agung. "Itu lebih baik dan lebih fokus daripada ada unjuk rasa lagi," ucap Rikwanto.

Namun, dia menegaskan pihaknya tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi apabila terjadi unjuk rasa kembali. "Ada undang-undang yang memperbolehkan tetapi unjuk rasa tidak boleh anarkis, tidak boleh merusak, dan tidak boleh menganiaya," ucap Rikwanto.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat, keagamaan dan mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).

Awalnya, aksi berjalan damai tetapi massa mulai anarkistis selepas shalat Isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa. Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang dari aparat gabungan dan massa pengunjuk rasa terluka dan 21 kendaraan hancur dirusak demonstran.

Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun mengaku akan tetap melakukan kampanye seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini