KASUS TANKER TERBAKAR: Polda Kepri Segera Ambil Alih Penanganan

Bisnis.com,18 Nov 2016, 16:10 WIB
Penulis: Newswire
Tanker Nona Tang II/youtube-akdi Pati

Kabar24.com, BATAM -Polda Kepri hari ini melakukan gelar perkara kasus terbakarnya kapal tanker di Pantai Stres Batuampar.

Usai gelar perkara, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau segera mengambil alih penanganan kasus tanker meledak dan terbakar di Pantai Stres Batuampar pada Rabu (16/11) siang yang sebelumnya ditangani Polresta Barelang.

"Hari ini kami akan gelar perkara. Rencanannya nanti kasus tersebut kami ambil alih," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Jumat (18/11/2016).

Pengambilalihan penanganan tersebut atas dugaan, sebelum diketahui meledak dan terbakar saat sedang proses perbaikan, kapal tersebut digunakan untuk tindak kejahatan terkait minyak ilegal. Hal itu didasarkan pada banyaknya informasi yang diterima pihak kepolisian.

Salah satunya menyebutkan bahwa kapal tersebut pernah digunakan mengambil minyak mentah dari Karimun diduga ilegal meskipun berdasrkan pengakuan sementara hasil dari lelang.

"Titik poin pemeriksaan tetap dari ledakan yang mengakibatkan korban meninggal. Untuk yang lain-lainya akan kami dalami lagi," kata dia.

Tanker Nona Tang 2 yang meledak dan terbakar di Pantai Stres Batuampar diketahui bersandar di lokasi kejadian sudah sekitar satu bulan untuk keperluan perbaikan bodi kapal.

Ledakan diikuti dengan munculnya api dan berkobar di atas dek kapal yang tengah dalam perbaikan tersebut. Asap langsung membumbung tinggi bersama kobaran api.

Berdasarkan informaasi dari pekerja saat mengerjakan pengelasan, kondisi tangki kapal belum dilakukan pembersihan atau tank cleaning sehingga saat ada percikan api langsung meledak.

Dari kejadian tersebut satu orang yang tengah bekerja memperbaiki kapal meninggal dunia, 2 orang kritis dirawat di rumah sakit dan 10 orang pekerja selamat.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian sebelumnya mengatakan, berdasarkan keterangan syahbandar, kapal tersebut tidak memiliki dokumen lengkap dan beraktifitas secara ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini