RAMPASAN NEGARA: Pemeliharaan Aset Sitaan Terkendala Biaya

Bisnis.com,21 Nov 2016, 12:00 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan), Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman (kedua kanan). /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan pemeliharaan aset hasil penyitaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerap terkendala masalah biaya.

Dalam perjalanannya, pemeliharaan barang hasil sitaan memerlukan biaya yang tidak sedikit, terutama barang-barang yang memang memiliki perawatan khusus. "Barang yang kami simpan harus menjadi barang yang di-recovery kami sering dihadapi barang itu pemeliharannya memerlukan uang yang tidak sedikit," kata Agus di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Pemeliharaan aset diperlukan, katanya, sebab jika tidak, nilai tersebut bisa saja berkurang. Kondisi itu juga akan berimbas pada nilai barang yang nantinya dilelang. "Hari ini ada perawatan mobil mewah yang membutuhkan biaya, ada yang wujudnya SPBU," ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, dia beranggapan perlu sejumlah langkah untuk memperbaiki tata kelola pemeliharaan barang sitaan dan rampasan negara. Salah satunya adalah dibuat rancangan undang-undang terkait tata kelola barang sitaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini