Besok, Polisi Periksa Ahok

Bisnis.com,21 Nov 2016, 11:29 WIB
Penulis: Newswire
Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga petahana Basuki Tjahaja Purnama (tengah) tiba di kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Senin (24/10)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) mulai pukul 09.00 WIB.

"Besok Pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes (Polri)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Polidi menduga mantan bupati Belitung Timur itu melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum, status Ahok sebagai tersangka tidak membatalkan kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini