PAN-RB: Sistem Layanan Kepangkatan Aparatur Sipil Bebas Kertas

Bisnis.com,22 Nov 2016, 15:46 WIB
Penulis: Wike Dita Herlinda
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meresmikan layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis dan layanan kepegawaian terpadi di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri PANRB Asman Abnur menjelaskan sistem paperless/online dibuat BKN untuk memudahkan pegawai ASN dalam mengurus kenaikan pankat maupun pensiun, yang selama ini direpotkan karena harus membawa banyak berkas sebagai sayarat yang dibutuhkan.

Dia menambahkan dalam pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekan secara otomatis.

“Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi aparatur sipil negara yang ada di Indonesia,” ujar Asman, dikutip dari siaran pers Kementerian PANRB yang dilansir Selasa (22/11/2016).

Dengan demikian, lanjutnya, ke depannya para ASN di Indonesia tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri.

“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis,” jelasnya.

Sistem kemudahan pelayanan tersebut sekaligus dapat mendukung para ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka.

Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini