Proyek Listrik Era SBY Mangkrak: KPK Janji Tindak Lanjuti

Bisnis.com,22 Nov 2016, 11:58 WIB
Penulis: Arys Aditya
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id

Kabar24.com, JAKARTA – KPK berjanji menindaklanjuti temuan BPKP mengenai sejumlah proyek kelistrikan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mangkrak.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya telah mendapatkan data dan laporan dari BPKP mengenai proyek-proyek listrik yang terdapat dalam Fast Track Program (FTP) I dan II.

“[Proyek] listrik, [kami] sudah dapat lapoarannya. Sudah dicocokan dengan yang kita punya, mudah-mudahan nanti kita bekerja sama dengan BPKP dan BPK untuk segera menelusuri itu, tapi belum masuk penyidikan,” ujar Agus usai menghadiri acara di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (22/11/2016).

Pada 4 November 2016, Istana Kepresidenan melansir data potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh proyek-proyek kelistrikan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam temuan BPKP, potensi kerugian negara mencapai Rp3,76 triliun.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, BPKP telah menyerahkan hasil audit proyek pembangunan kelistrikan 7.000 MW yang tertuang dalam Peraturan Presiden 71/20006 dan Peraturan Presiden 4/2010 atau dikenal dengan nama Fast Track Program (FTP) I dan II yang dicanangkan oleh SBY.

Dalam audit tersebut, tercatat ada 34 proyek bermasalah senilai total Rp8,7 triliun, baik mangkrak maupun harus diberi suntikan dana segar lagi.

Adapun, kata Pram, temuan ini tidak terkait dengan program kelistrikan 35.000 MW era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini