Warga Jakarta, Pastikan Terdaftar di Daftar Pemilih

Bisnis.com,23 Nov 2016, 17:09 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Ilustrasi Pilkada DKI 2017/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta masyarakat sebagai pemilik suara harus memastikan sendiri namanya terdapat di Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum pencoblosan.

Pasalnya, apabila ternyata tidak terdaftar, maka akan sangat merugikan warga bersangkutan, padahal seharusnya bisa memaksimalkan hak suaranya.

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, mengatakan para pemilih tak hanya penting memberi suaranya pada hari H saat pemungutan suara saja.

"Tapi juga harus memastikan namanya terdaftar dalam daftar pemilih," ujarnya, kepada Bisnis, Rabu (23/11/2016).

Menurutnya, hal itu menjadi penting, meskipun pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik meski tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

"Namun, hal itu tetap bisa merugikan, karena surat suara di TPS itu terbatas jumlahnya," tegasnya.

Pasalnya, surat suara cadangan yang terdapat di tempat pemungutan suara (TPS) hanya sebesar 2,5% dadi jumlah pemilih.

"Jadi misalnya kalau di TPS ada 500 pemilih di DPT, maka surat suara cadangan yang ada hanta 2,5% dari 500 pemilih itu. Berarti hanya ada 12 surat suara cadangan," terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini