Berpotensi Kehilangan Pemilih, Ahok-Djarot Terus Pantau

Bisnis.com,23 Nov 2016, 18:02 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Djarot Saiful Hidayat/Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat Ahok-Djarot mengingatkan pentingnya untuk memastikan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPT.

I Gusti Putu Artha, Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Basuki Tjahaja Purnama -Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) mengatakan pemutakhiran data sangat penting guna mencegah potensi terjadinya kehilangan suara pemilih.

"Tim kampanye harus mengerahkan jaringanya untuk ikut memutakhirkan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tuturnya, kepada Bisnis, Rabu (23/11).

Pasalnya, dengan gerak aktif tersebut, maka sejumlah persoalan dasar bisa dicegah. Misalnya, seperti terjadinya pemilih tercecer, pemilih meninggal, pemilih ganda, pemilih fiktif, pemilih di bawah umur, maupun pemilih yang dilempar jauh agar memilih dari domisilinya.

Putu Artha sebagai relawan TemanAhok yang juga mantan anggota KPU tersebut menilai, berdasarkan pengalaman di lapangan potensi human error, technical error dan political error amat sering terjadi.

"Jika tim kampanye tidak aktif, potensi kehilangan pemilih potensial bisa terjadi karena tak terdaftar," terangnya.

Terutama, lanjutnya, pada kasus pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, di mana tim kampanye harus membantu calon pemilihnya untuk mengurus surat domisili di Disdukcapil jika tak punya KTP elektronik.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat sejumlah cara yang bisa dilakukan para pemilih DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan nama tersebut.

Menurut KPU, untuk mengecek apakah nama warga tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), bisa dilakukan dengan melakukan pengecekan sendiri, nama warga bersangkutan di papan pengumuman di kantor kelurahan setempat.

Selain itu, bisa juga dilakukan pengecekan dengan mengunjungi laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/DKI%20JAKARTA, dengan memasukkan NIK yang dimiliki.

Kemudian, jika ternyata belum terdaftar, maka dipersilakan untuk datang langsung mendatangi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor kelurahan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini